• Beranda
  • Berita
  • KJRI Hong Kong bantah keluarkan "travel warning"

KJRI Hong Kong bantah keluarkan "travel warning"

9 Agustus 2019 22:12 WIB
KJRI Hong Kong bantah keluarkan "travel warning"
Para pengunjuk rasa berkumpul di terminal kedatangan Bandara Internasional Hong Kong, Jumat (9/8/2019) (Istimewa)
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong membantah telah mengeluarkan peringatan kunjungan atau "travel warning" seiring dengan memanasnya situasi politik akhir-akhir ini di kota itu.

"KJRI Hong Kong belum pernah mengeluarkan 'travel warning' untuk berkunjung ke Hong Kong," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Mandala S Purba, kepada Antara di Beijing, China, Jumat.

Meskipun demikian, lanjut dia, KJRI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tinggal dan berada di Hong Kong untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian serta menghindari kerumunan massa dan lokasi demonstrasi.

KJRI juga membantah adanya penutupan Bandar Udara Internasional Hong Kong pada saat terjadi unjuk rasa.

"Hingga hari ini pukul 21.55 waktu setempat (22.55 WIB), aktivitas di bandara termasuk jadwal penerbangan masih berjalan normal," demikian pengamatan Mandala.

Baca juga: China tegaskan kembali dukungan Carrie Lam, Kepolisian Hong Kong

Otoritas bandara setempat melakukan pengamanan lebih ketat dibandingkan hari biasa dengan membatasi akses menuju area "check in" Terminal 1, kecuali untuk para calon penumpang pesawat yang membawa tiket penerbangan 24 jam ke depan.

Mandala juga mengimbau para WNI memantau perkembangan situasi terkini di Hong Kong melalui akun resmi Facebook KJRI Hong Kong.

Baca juga: Pascaprotes, RUU Ekstradisi Hong Kong dinyatakan batal

"Silakan lapor kepada pihak berwajib setempat dan/atau KJRI Hong Kong via WA +852 6894 2799/+852 6773 0466/+852 5294 4184 dan Facebook KJRI Hong Kong, jika memerlukan bantuan dan permintaan informasi," tulisnya dalam unggahan di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong.

Gelombang aksi massa di Hong Kong dipicu oleh pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi yang berpotensi warga Hong Kong yang melakukan tindak kejahatan dapat dipidana di wilayah China daratan.

Meskipun pembahasan RUU tersebut ditangguhkan, aksi massa masih terus terjadi dengan tuntutan yang makin meluas.

Baca juga: Carrie Lam: Hantaman aksi protes terhadap bisnis ibarat "tsunami"

 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019