"Dalil pengurangan perolehan suara pemohon di Distrik Megambilis tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Sidang Pileg, dalil Demokrat Dapil Yapen 3 tidak terbukti
Sebelumnya PSI mendalilkan telah kehilangan 716 suara di Distrik Megambilis karena dipindahkan kepada caleg Partai Perindo atas nama Israel.
Berdasarkan dalil tersebut Mahkamah kemudian mencocokkan perolehan suara pemohon berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan pemohon, termohon (KPU), dan Bawaslu, yang kemudian menunjukkan bahwa perolehan suara pemohon adalah nol (0) suara di Distrik Megambilis.
Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan PBB untuk tiga dapil Papua
"Tidak terdapat perbedaan perolehan suara pemohon dalam formulir Model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota, formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota, dan formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan Bawaslu. Tidak terdapat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkat distrik," ujar Arief.
Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi KPU dan bukti yang diserahkan kepada Mahkamah, terungkap fakta keberatan saksi pemohon baru disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
Pemohon juga tidak mengajukan bukti formulir Model C1-DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang dari tingkat distrik hingga tingkat kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Karena dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka Mahkamah melalui amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon pada perkara sengketa perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Dapil Mamberamo Tengah.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019