Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersyukur seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Papua tidak ada yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.Kami mengucapkan puji syukur karena alhamdulillah tidak ada permohonan yang kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan saya kira jarang sekali hal ini terjadi di Papua
"Kami mengucapkan puji syukur karena alhamdulillah tidak ada permohonan yang kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan saya kira jarang sekali hal ini terjadi di Papua," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pengucapan putusan.
Menurut Ilham, sebelumnya penyelenggaraan pemilu mau pun pilkada di Papua yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi selalu berakhir dikabulkan Mahkamah, baik berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.
Diketahui, perselisihan PHPU legislatif 2019 yang terbanyak berasal dari Papua, yakni sebanyak 90 perkara dari total 260 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Papua juga menjadi provinsi dengan daerah pemilihan (dapil) yang paling banyak dipermasalahkan dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019.
Jumlah partai yang mengajukan gugatan sengketa pileg di Papua juga menempati posisi teratas, yakni sebanyak 17 partai politik.
Ada pun, dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU legislatif. Pada Selasa, sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara dan Jumat 55 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019