"Narapidana yang kami ajukan mendapatkan remisi ini, yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana ditetapkan Kemenkum HAM," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi, Sabtu.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Huruf L Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Cuti Menjelang Bebas adalah cuti yang diberikan setelah warga binaan menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
"Yang kami usulkan untuk menerima remisi adalah narapida yang memenuhi ketentuan ini," katanya, menjelaskan.
Menurut Kalapas Hanafi, dari sebanyak 718 orang narapida yang diusulkan menerima remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini, narapidana kasus narkoba menempati urutan terbanyak, yakni 432 orang.
Selanjutnya narapida pada kasus tindak pidana kriminal sebanyak 280 orang, sisanya adalah pemuka agama dan kasus korupsi.
Dibanding HUT Kemerdekaan RI 2018, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini jauh lebih sedikit. Sebab kala itu, narapidana yang diusulkan dan mendapatkan remisi di Lapas Klas IIA Pamekasan sebanyak 489 orang narapidana.
Perinciannya, sebanyak 71 narapidana mendapat remisi satu bulan, 133 narapidana mendapat remisi dua bulan, 166 narapidana mendapat remisi tiga bulan, dan sebanyak 85 narapidana mendapat remisi empat bulan, lalu 26 narapidana mendapat remisi lima bulan, serta 8 narapidana mendapat remisi enam bulan.
Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019