• Beranda
  • Berita
  • Ini kata artis sinetron soal aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta

Ini kata artis sinetron soal aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta

12 Agustus 2019 13:32 WIB
Ini kata artis sinetron soal aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta
Artis sinetron Tukang Ojek Pengkolan (dari kiri) Furry Setya dan Eza Yayang saat ditemui di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8). (ANTARA News/DEVI NINDY)
Sejumlah artis sinetron Tukang Ojek Pengkolan memberi komentarnya terhadap penerapan perluasan ganjil-genap yang mulai disosialisasikan hari ini di sejumlah wilayah yang mengalami perluasan kawasan aturan ganjil-genap.

"Ganjil-genap sangat berasa banget, mungkin aturan 3 in 1 yang dulu nggak terlalu berasa mengatasi kemacetan Jakarta," ujar Eza Yayang ditemui di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Sudin Perhubungan Jakbar sasar mal sosialisasikan ganjil genap

Eza mengatakan aturan perluasan ganjil-genap berdampak sekali dengan lalu lintas di sekitar lokasi syutingnya seperti pengurangan jumlah kendaraan di jalan.

"Ini kerasa banget, dari mulai pengurangan di jalan yang terlalu macet. Mungkin ini saatnya pihak pemerintah mendorong untuk penggunaan MRT," ujar dia.
 
Artis Eza Yayang (tengah) mendapatkan sosialisasi ganjil-genap oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Lilik S. dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (12/8). (ANTARA News/DEVI NINDY)


Di kesempatan yang sama, Furry Setya mengatakan dampak ganjil-genap yang terasa sekarang, dapat mengurangi kendaraan bermotor di jalan hingga 50 persen.

"Menurut saya secara logika mengurangi jumlah ken bermotor ada setengah, 50 persen, paling enggak kalau misalnya hari ini ganjil doang ya kendaraan di sini ada 50 persen," ujar artis yang akrab disapa Mas Pur itu.

Penerapan ganjil-genap di kawasan perluasan aturan di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Baca juga: Kendaraan pembawa disabilitas dapat pengecualian ganjil-genap

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019