Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kursi dan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.
"Kami sudah selesai menggelar pleno menetapkan kursi dan calon terpilih pada Minggu, (11/8)," kata Ketua Divisi Logistik KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang, Senin.
Baca juga: 26 Caleg Batam terpilih belum serahkan LHKPN
Baca juga: KPU Tulungagung usul penundaan pelantikan tersangka KPK
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 hasil Pileg 2019.
Kota Kupang termasuk daerah yang masuk dalam sengketa gugatan partai politik peserta pemilu untuk daerah pemilihan NTT-2, sehingga pelaksanaan pleno penetapan calon ditunda.
Dari hasil pleno, terdapat empat partai politik peserta pemilu yang meraih kursi terbanyak dari 40 kursi yang diperebutkan di DPRD Kota Kupang.
Lima partai itu adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat dengan memperoleh masing-masing lima kursi.
Perolehan kursi terbanyak kedua diraih Partai Golkar dan Partai kebangkitan Bangsa (PKB), masing-masing empat kursi.
Sementara dua partai yakni Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional meraih masing-masing tiga kursi.
Selain itu, dua partai politik masing-masing meraih dua kursi yakni Partai Persatuan Indonesia (PPI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta satu kursi untuk Partai Berkarya.
Baca juga: KPUD tetapkan 65 anggota DPRD NTB terpilih
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019