Pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menegaskan soal penyadapan sebenarnya bukan isu krusial dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber."Isu penyadapan hampir ada di semua UU yang terkait kewenangan penyidikan
"Isu penyadapan hampir ada di semua UU yang terkait kewenangan penyidikan," katanya saat Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Jakarta, Senin.
Bahkan, bicara soal isu penyadapan, lanjut dia, kalaupun dicari kata-kata "penyadapan" dalam RUU itu tidak akan ketemu.
Hanya saja, kata Dekan Fakultas Hukum UI itu, dalam setiap penyampaian informasi pasti ada sinyal (signal) dan sandi (coding), serta dalam konteks penyadapan biasanya ada garis miring (/) intersepsi.
Masih soal penyadapan, kata dia, ada dua kepentingan hukum yang sama-sama harus dilindungi, yakni penegakan hukum dan kepentingan keamanan nasional.
"Jadi, bagaimana penyadapan kemudian dilakukan? Kalau dia harus jadi alat bukti, pasti perlu ada kekuasaan kehakiman. Tetapi, kalau hanya untuk pemantauan mestinya tidak," tuturnya.
Akan tetapi, Edmon menegaskan isu krusialnya sebenarnya bagaimana jika negara terkena serangan siber dan memerlukan waktu berapa lama untuk mengenali serangan dan memulihkan keadaan.
"Kalau negara kena serangan, seberapa cepat pulih kembali daya tahan dan daya tangkalnya. Dengan UU ini bagaimana bisa berkolaborasi, seberapa cepat mampu mengenal serangan tadi dan memulihkan, demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan nantinya juga akan diatur apakah dibutuhkan kewenangan penyadapan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
"Tadi sudah dijelaskan Pak Dekan (Edmon), pentingnya penyadapan karena semua harus ada penangkalan dan pencegahannya," kata politikus Partai Golkar itu.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019