"B30 masih dalam uji coba nanti berakhir di bulan Oktober," kata Arcandra di Jakarta, Senin.
Dia menuturkan saat ini pemerintah masih melakukan sejumlah evaluasi terkait uji coba tersebut. Hasil evaluasi kelak akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait penggunaan B30, baik itu untuk kepentingan transportasi, industri maupun pertambangan.
"Sekarang kami masih evaluasi sambil jalan (uji coba)," ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri ESDM tentang kewajiban (mandatori) penggunaan bahan bakar nabati (BNN), penggunaan B30 dijadwalkan pada Januari 2020. Penerapan mandatori itu untuk mengurangi ketergantungan impor dan menghemat devisa, serta menyediakan BBM yang ramah lingkungan.
B30 merupakan bahan bakar yang menggunakan 30 persen minyak sawit dan 70 persen minyak fosil jenis solar. Bahan bakar ini merupakan lanjutan dari implementasi kebijakan B20 yang diklaim berjalan sukses.
Pada Juni 2019, pemerintah melakukan uji coba jalan tiga unit truk dan delapan kendaraan penumpang diesel dengan jarak tempuh 40.000 dan 50.000 kilometer. Kendaraan itu diuji coba untuk membuktikan penggunaan B30 tidak mempengaruhi kinerja mesin diesel.
Mengutip data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), penyerapan biodiesel sawit selama semester I 2019 mencapai 3,29 juta ton atau naik 114 persen dibandingkan periode tahun lalu yang hanya menyerap 1,35 juta ton.
Penggunaan B30 diklaim mampu menambah konsumsi crude palm oil (CPO) domestik antara 9-10 juta ton dan menghemat impor minyak solar sebesar 55 juta barel per tahun.
Baca juga: Gapki sebut penyerapan biodiesel semester I 2019 capai 3,29 juta ton
Baca juga: Pemerintah bahas pelaksanaan mandatori biodiesel kurangi impor minyak
Baca juga: Hingga Juli 2019, kebijakan B20 hemat devisa Rp23,6 triliun
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019