Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama antara kendaraan berbasis gas (CNG) dan kendaraan berbasis listrik dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi . Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi
"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah mengurangi subsidi impor BBM," kata Ketua APCNG Robbi R Sukardi, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut Robbi, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energi.
"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti TransJakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah Robbi
Dibandingkan BBM, harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap pengemudi bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp60.000 - Rp80.000 per hari dari bahan bakar.
"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap.
Sebelumnya, pada Jumat (2/8) Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa alasan pembasan ganjil genap terhadap kendaraan listrik karena tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
"Kalau anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies.
Baca juga: Pengamat sarankan pembatasan sepeda motor ketimbang ganjil-genap
Baca juga: Ini kata pengamat apabila taksi daring boleh masuk ganjil-genap
Baca juga: Pedagang rotan: Ganjil-genap berpotensi rugikan usaha
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019