Surabaya, (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Perak, Surabaya telah membongkar pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menyita 315 ton BBM oplosan.
"BBM oplosan yang disita merupakan barang bukti terbesar selama saya menjabat Kapolwiltabes Surabaya," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar didampingi Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, AKBP Gagas Nugraha di Mapolresta/KP3 Tanjung Perak, Surabaya, Rabu.
Dalam penggerebekan BBM palsu pada 28 April itu, katanya, polisi juga menangkap tersangka Waluyo, seorang warga Jl Raya Tengger, Kandangan, Surabaya selaku pemimpin CV Wahyu Jaya Abadi. Gudang CV itu terletak di Jl Margomulyo Surimulya nomer 44, Blok K/1 Surabaya.
"Ratusan ton BBM palsu itu tersimpan dalam empat unit truk tangki yang masing-masing berisi 16 ton, satu unit truk tangki berisi 12 ton, satu unit truk berisi 10 ton, satu truk tangki berisi 5 ton, 12 tangki duduk yang masing-masing berisi 12 ton, dan 400 drum berkapasitas 200 liter," katanya.
Ketika ditanya modus operandi yang dilakukan tersangka Waluyo, ia menjawab, tersangka mengumpulkan residu/limbah BBM seperti oli bekas yang didapatnya dari kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian diolah kembali menjadi "BBM alternatif."
"Hasilnya bisa berupa solar dan kerosin, kemudian tersangka menjual ke pabrik-pabrik antara lain ke PT Wiraswasta Gemilang Indonesia di Bekasi, Jakarta, dan PT Furin di Mojokerto, serta PT Wisma Wira di Gresik," katanya.
Sementara itu, Kapolresta KP3 Tanjung Perak AKBP Gagas Nugraha menambahkan, tersangka didakwa melanggar pasal 53 dan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melakukan `pengolahan` BBM tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, orang yang melakukan "pengangkutan" tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp40 miliar, sedangkan orang yang melakukan "penyimpanan" tanpa izin usaha akan dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp3 miliar.
"Untuk orang yang melakukan `niaga` tanpa izin usaha niaga juga akan dipidana maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp30 miliar," katanya menegaskan. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008