• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Pontianak segel dan bekukan lahan terbakar

Pemkot Pontianak segel dan bekukan lahan terbakar

12 Agustus 2019 20:47 WIB
Pemkot Pontianak segel dan bekukan lahan terbakar
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, menyegel dan membekukan empat lahan yang terbakar, di kawasan di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. (Istimewa)
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, menyegel dan membekukan empat lahan yang terbakar, di kawasan di Jalan Sepakat 2, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Hari ini kami menyegel dan membekukan empat lokasi kebakaran lahan di kawasan Jalan Sepakat. Penyegelan itu untuk memberikan efek jera kepada pemilik lahan agar tidak membersihkan lahannya dengan cara dibakar atau pun membiarkan lahannya terbakar," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat turun langsung dalam menyegel lahan yang terbakar tersebut.

Wali Kota Pontianak bersama petugas menancapkan plang berwarna merah yang bertuliskan "Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak, Melanggar Perwa No. 55/2018 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan'. "Lahan ini kami bekukan dan dilarang ada aktivitas apa pun di lokasi ini," ujarnya usai menancapkan plang itu.

Baca juga: Muslim Pontianak shalat di lapangan terbuka meskipun berkabut asap

Baca juga: Dampak asap, jam belajar di Pontianak direncanakan dimundurkan

Baca juga: ISPU Kota Pontianak masuk kategori tidak sehat


Menurutnya, baik itu lahan milik pengembang atau perorangan, yang jelas lahan itu terbukti terbakar dan melanggar Perwa No. 55/2018. Kemudian, terkait beberapa unit rumah yang telah berdiri di perumahan yang lahannya terbakar, Edi menyebut izin pembangunan perumahan itu bisa saja dibekukan.

"Saya minta dinas terkait untuk meninjau kembali izinnya, kalau pihak pengembang memiliki keterkaitan dengan terbakarnya lahan ini, izinnya akan kita bekukan selama jangka waktu tertentu," tegasnya.

Kalau sesuai hasil penyelidikan nanti, lahan tersebut sengaja dibakar, maka lahan itu dibekukan selama lima tahun. Sedangkan bila lahan tersebut tidak sengaja terbakar, maka dibekukan selama tiga tahun. "Sejauh ini sudah ada empat titik kawasan atau lahan yang berada di bawah pengawasan Pemkot Pontianak," kata Edi.

Ia menegaskan, apabila mereka masih melakukan pembakaran lahan, maka bisa dikenakan sanksi pidana. "Kita akan class action bersama masyarakat supaya mereka tidak semena-mena membersihkan lahan dengan cara membakar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Saptiko menjelaskan, penanganan Karhutla sudah dilakukan pihaknya bersama TNI-Polri, mulai dari pencegahan, patroli rutin bersama TNI-Polri di kawasan rawan kebakaran lahan.

"Kami juga lakukan sosialisasi bersama camat dan lurah. Selain itu, sambil patroli kami juga sosialisasikan bahaya dan dampak Karhutla," katanya.

Diakuinya, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak spotnya masih terbilang kecil, tidak seluas tahun lalu. Ada empat titik kebakaran lahan, yakni di Pontianak Utara satu titik, di Pontianak Selatan dua titik dan di Pontianak Tenggara satu titik. "Kita berharap dan mudah-mudahan tidak ada lagi kebakaran lahan di wilayah Pontianak khususnya dan Kalbar umumnya," katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019