"Memang benar kami ada menangkap seorang buruh karena memiliki 11 paket sabu-sabu saat rumahnya kami lakukan penggerebekan," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, penangkapan pria yang kesehariannya sebagai buruh itu dilakukan pada Sabtu (10/8) pagi, sekitar pukul 08.40 WITA.
Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas Banjarmasin
Buruh tersebut, ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT15 Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk pelaku, dari hasil interogasi di lapangan diketahui berinisial SF alias Fullah (38) pekerjaan buruh.
"Saat rumah pelaku kami gerebek dan geledah ditemukan sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam kamar lantai atas," kata perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.
Baca juga: Waspada, paket hemat sabu menyasar pelajar
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bilah pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu-sabu, satu unit bong (alat isap sabu) yang terbuat dari botol kaca merk C1000 dan satu bungkus plastik klip kosong.
"Pelaku SF merupakan target operasi kami karena berdasarkan informasi yang masuk pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba," tutur perwira pertama Polri itu.
Kanit Reskrim juga mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara SF ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu siap edar yang diakui adalah miliknya.
Baca juga: Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurir
Hasil pemeriksaan, tersangka SF dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang laknat tersebut sehingga berani menjalankan bisnis haram tersebut," ujar Kanit kepada wartawan Kantor Berita Antara.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019