• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian

Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian

13 Agustus 2019 11:14 WIB
Pengamat sarankan aturan ganjil-genap tanpa pengecualian
Petugas mengatur arus lalu lintas di salah satu ruas jalan Ibu Kota Jakarta. (ANTARA News/Muhammad Zulfikar)

Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, menyarankan agar perluasan kebijakan ganjil-genap (gage) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tanpa ada pengecualian sehingga bisa maksimal dalam mengatasi persoalan di ibu kota.

"Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian," kata dia saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Ia berpendapat perluasan ganjil genap yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian.

Baca juga: Masyarakat dikhawatirkan manfaatkan taksi daring hindari ganjil-genap

Pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, aturan ganjil genap berlaku bagi pengguna jalan raya yaitu sepeda motor, mobil atau taksi daring dan bajaj tanpa pengecualian.

"Seharusnya kendaraan itu memang kena ganjil genap karena regulasinya sama," katanya.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap.

Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa disabilitas.

Selain kendaraan pembawa disabilitas, pengecualian berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG.

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap dinilai mudah disiasati

Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019