Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-e) pada Selasa sore.Nanti akan kami sampaikan ke publik perkembangan kasus KTP-e tersebut
"Nanti akan kami sampaikan ke publik perkembangan kasus KTP-e tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa siang.
Febri menyatakan terdapat pelaku lainnya yang dipandang harus dipertanggungjawabkan secara pidana terkait kasus KTP-e itu.
"Ada pelaku lain yang kami pandang berdasarkan bukti-bukti yang ada harus dipertanggungjawabkan secara pidana," ucap Febri.
Ia pun mengungkapkan bahwa tersangka baru kasus KTP-e tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
"Dari unsur penyelenggara negara dan swasta," ungkap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ia telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tersangka baru korupsi KTP-e.
"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tanda tangani," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Agus pun juga menyatakan tersangka baru tersebut dari unsur penyelenggara negara dan swasta.
"Ada swasta, PNS, tunggu saja sebentar lagi diumumkan," ucap Agus.
Sebelumnya dalam kasus KTP-e itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.
Selain itu, KPK pada Kamis (25/7) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya.
Sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019