• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: kenaikan tunjangan Direksi BPJS tidak gunakan APBN

Kemenkeu: kenaikan tunjangan Direksi BPJS tidak gunakan APBN

13 Agustus 2019 12:58 WIB
Kemenkeu: kenaikan tunjangan Direksi BPJS tidak gunakan APBN
Ilustrasi - Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menggunakan dana operasional dan tidak bersumber dari dana APBN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Selasa mengatakan pembayaran manfaat tambahan ini juga tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Nufransa mengatakan penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini diberikan dengan pertimbangan selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Penambahan atau perubahan yang diusulkan antara lain kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Berbagai usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Meski demikian, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima aparatur sipil negara atau TNI/Polri dan pegawai non aparatur sipil negara.

Komponen tersebut adalah pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji, yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau THR, yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Baca juga: Kemenkeu pilih optimalkan dana kapitasi atasi defisit BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan diminta berbenah minimalkan defisit Rp9,1 triliun
Baca juga: Menkeu: Sebagian defisit BPJS Kesehatan ditutup APBN

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019