Masing-masing perkara tersebut diajukan oleh empat pengembang reklamasi Jakarta sebagai penggugat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pihak tergugat
Sebanyak empat perkara terkait izin reklamasi teluk Jakarta untuk pulai H, M, I, dan F masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana yang terpantau di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, www.sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa.
Masing-masing perkara tersebut diajukan oleh empat pengembang reklamasi Jakarta sebagai penggugat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pihak tergugat.
Perkara yang paling pertama diajukan pada 18 Februari 2019, terdaftar dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah PT Taman Harapan Indah.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan perusahaan pengembang itu tertanggal 9 Juli 2019. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H dinyatakan batal atau tidak sah.
Baca juga: PTUN batalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H
Atas putusan itu, Anies mengajukan banding tertanggal 18 Juli 2019. Pada riwayat perkara, status terakhirnya hingga saat ini adalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas (inzage).
Perkara kedua diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019 yang tercatat dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan dari penggugat serupa dengan gugatan perkara pertama, namun kali ini untuk Pulau M.
Saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan setelah beberapa kali penundaan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2019.
PT Jaladri Kartika Pakci merupakan pengembang reklamasi Pulau I yang mengajukan perkara ketiga pada 27 Mei 2019 dengan nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.
Baca juga: Anies siap hadapi gugatan pengembang pulau reklamasi
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dengan agenda replik dari penggugat hingga saat ini.
Terakhir, perkara yang diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa pada 26 Juli 2019 bernomor 153/G/2019/PTUN.JKT.
Perusahaan pengembang tersebut menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau F. Izin itu sebelumnya telah diberikan kepada PT Jakarta Propertindo yang merupakan BUMD DKI sebagai rekanan perusahaan itu.
Pada laman persiapan pemeriksaan, tercatat bahwa hari ini dijadwalkan perbaikan surat kuasa dan surat gugatan.
Pewarta: Suwanti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019