"Ini konflik sudah puluhan tahun. Perlu ada atensi yang lebih serius, baik dari Pemprov Jatim dan juga KSAL, agar bisa dicarikan solusi yang pas," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Untuk TNI AL, Komnas HAM meminta pihak tersebut, utamanya yang memegang wewenang di wilayah Pasuruan untuk menahan diri, menghindari penggunaan kekuatan berlebih dan tindak kekerasan untuk mencegah bentrokan dan jatuhnya korban.
Amiruddin menambahkan bahwa pihaknya juga meminta peran aktif Pemprov Jawa Timur dalam mengkoordinasikan pemenuhan rasa aman warga dan penyelesaian kasus berdasarkan prinsip-prinsip HAM.
"Kita di Komnas banyak dapat aduan tentang konflik pertanahan yang berkaitan dengan TNI. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik agar tidak membuat persoalan HAM baru," kata Amiruddin.
Sebelumnya, Komnas HAM RI pada Minggu (11/8) menerima pengaduan perwakilan warga tentang adanya dugaan tindakan dari TNI AL di Dusun Belung, Desa Sumberanyar, Pasuruan, Jawa Timur terkait dengan sengketa lahan antara warga dengan pihak TNI AL.
Berdasarkan aduan tersebut, disebutkan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh TNI AL tersebut telah berlangsung pada tahun 2007, 2018, dan 2019.
Sejumlah tindakan yang dilakukan pihak TNI AL di antaranya pemasangan kawat berduri, serta pengerahan 20 personil dan pemasangan garis polisi untuk menjaga lokasi rencana perluasan bangunan milik TNI AL tersebut.
Pihak Pemprov Jawa Timur pada 29-30 Agustus 2018 saat itu telah berkomitmen agar penyelesaian kasus tersebut dengan mempertimbangkan asas manfaat dan kronologis kepemilikan lahan tersebut.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019