• Beranda
  • Berita
  • Lemkapi apresiasi Polda Riau tetapkan korporasi tersangka karhutla

Lemkapi apresiasi Polda Riau tetapkan korporasi tersangka karhutla

13 Agustus 2019 16:33 WIB
Lemkapi apresiasi Polda Riau tetapkan korporasi tersangka karhutla
Edi Hasibuan (dok pribadi)

Polri diminta untuk bertindak tegas terhadap para pelaku karhutla baik pelaku perorangan maupun korporasi

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja Polda Riau yang telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

"Kita apresiasi kecepatan Polda Riau dalam menangani kasus karhutla yang tegas dan tindakan itu banyak dipuji masyarakat, bahkan Presiden Jokowi turut memberikan perhatian," kata Edi Hasibuan di dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Selasa.

Edi meyakini ada unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan PT SSS hingga lahannya terbakar.

Baca juga: Polda Jambi periksa perusahaan yang lahannya terbakar

Baca juga: TNI diminta polisi bantu tangkap tangan pembakar lahan

Baca juga: Titik panas melonjak di Sumatera jadi 192, Riau masih terbanyak



"Jika cukup bukti keterlibatan yang dilakukan jajaran direksi, kita minta supaya diproses secara hukum," kata dosen hukum dan kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia meminta jajaran Polri lainnya untuk bertindak tegas terhadap para pelaku karhutla baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Pekan lalu, Polri Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan penyidik kepolisian telah memintai keterangan saksi ahli untuk menguatkan keterlibatan PT SSS.

Luas lahan perusahaan yang terbakar, kata Kapolda, mencapai 150 hektare.

Pewarta: Santoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019