"Kalau dengan alasan pertimbangan kemacetan mungkin bisa tapi kalau untuk polusi, mobil di atas usia lima tahun sudah buruk kinerja mesinnya," kata dia saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenhub pertanyakan kebijakan Anies batasi usia kendaraan pribadi
Setelah lima tahun, lanjut dia, kinerja mesin akan menurun yang berbarengan dengan penurunan Euro sehingga berpengaruh pada emisi gas buang dan otomatis menimbulkan polusi udara.
Oleh karena itu, jika pemerintah ingin memperbaiki kualitas udara dari segi pembatasan usia kendaraan yang beroperasi maka disarankan hingga lima tahun bukan 10 tahun.
Baca juga: Kemenko Perekonomian kritisi rencana Anies batasi usia kendaraan
Deddy yang juga Direktur Instan berpendapat bahwa sebaiknya pembatasan kendaraan dari segi usia tidak hanya berlaku bagi transportasi umum dan mobil pribadi. Namun, kendaraan roda dua juga diperlakukan sama.
Hal itu bisa merujuk kepada negara-negara yang sudah cukup baik dalam pengelolaan transportasi di antaranya Hongkong dan Singapura.
"Seharusnya tidak ada pembedaan, malah sepeda motor itu Euro-nya tiga dan jauh lebih rendah," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara.
"Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata dia.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi.
Oleh sebab itu, 2019 merupakan tahun terakhir seluruh moda transportasi umum yang berusia di atas 10 tahun dapat melayani masyarakat.
Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019