Dipenjaranya seorang warga Barito Timur (Bartim) berinisial S itu setelah adanya keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setempat, kata Edy saat jumpa pers di gedung Bawaslu Kalteng Kota Palangka Raya, Selasa.
"PN Bartim memberikan hukuman penjara dua bulan dan denda Rp2,5 juta. Kalau tidak membayar denda, maka diganti kurungan satu bulan. Jadi, dihukum kurungan penjara tiga bulan," tambahnya.
Dikatakan, hasil dari persidangan di PN Bartim, warga berinisial S itu mencoblos di TPS 3 dan TPS 4 Desa Lampeong bukan karena disuruh orang lain, melainkan keinginan sendiri sekalian ingin mencoba apakah bisa mencoblos dua kali.
"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran kita bersama. Jangan sampai terulang kembali masalah seperti ini. Kalau sudah seperti ini, kan kasihan dipenjara," kata Edy.
Selain masalah pidana, Bawaslu Kalteng juga mencatat ada sekitar 119 temuan pelanggaran yang dilakukan saat pemilu 2019. Adapun temuan pelanggaran tersebut terbanyak mengenai administrasi, yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan, dan lainnya.
Komisioner Bawaslu Kalteng itu mengatakan bahwa pelanggaran administrasi tersebut bukan hanya dilakukan oleh peserta pemilu, melainkan pelaksana pemilu. Di mana pelanggaran itu berupa kelebihan pengiriman kertas suara, dan lain sebagainya.
"Dari kondisi itu, kami bisa menyampaikan saran agar berbagai pelanggaran tersebut tidak terulang kembali di masa-masa mendatang. Itu penting, agar pelaksanaan pemilu semakin baik dan berkualitas," demikian Edy.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019