"Harapannya ini memunculkan kesadaran masyarakat bahwa ada tempat ini punya risiko. Mari kita perbaiki bersama masyarakat, karena itu rata-rata terjadi di dalam rumah," ujar Anies di Jakarta, Selasa.
Anies memaparkan, Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI akan mendaftarkan wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran.
Wilayah yang memiliki potensi terjadinya bencana kebakaran, kemudian akan diberi tanda dengan stiker kebakaran.
Langkah tersebut dinilai sesuai Instruksi Gubernur Nomor 25 Tahun 2019.
"Satu kebakaran adalah bencana besar jadi bukan jumlah titik, satu kebakaran saja itu adalah sebuah bencana," ujar Anies.
"Jadi, bagi saya sebagai gubernur, ini bukan jumlah titiknya, karena satu titik saja adalah sebuah bencana," katanya.
Baca juga: Kebakaran rumah tinggal di Kampung Makassar Jakarta Timur pagi ini
Baca juga: Rumah tinggal terbakar di Jakarta Selatan
Baca juga: Empat mobil Damkar padamkan kebakaran rumah di Jakarta Barat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019