• Beranda
  • Berita
  • KUPA-PPAS DKI 2019 disepakati, Formula E hingga DP Rp0 masuk

KUPA-PPAS DKI 2019 disepakati, Formula E hingga DP Rp0 masuk

13 Agustus 2019 21:10 WIB
KUPA-PPAS DKI 2019 disepakati, Formula E hingga DP Rp0 masuk
Wakil Ketua DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana memberikan pernyataan kepada awak media selepas pembahasan KUPA-PPAS untuk rancangan APBD-P 2019 pada Selasa (13/8/2019) di DPRD DKI Jakarta. (Antara/Ricky Prayoga)

Ada penurunan dari Rp88,09 triliun, di anggaran perubahan ini akan menjadi Rp86,52 triliun. Terjadi penurunan Rp2,55 triliun, kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 DKI Jakarta pada Selasa ini akhirnya disepakati dengan memasukan anggaran untuk Formula E hingga rumah DP 0 Rupiah.

"Tadi dari hasil rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disetujui bersama bahwa KUPA-PPAS APBD-P sudah disepakati, tinggal nanti diajukan paripurna Raperda anggarannya yang direncanakan Senin besok dimulai," kata Wakil Ketua Dewan DPRD DKI Jakarta Triwisaksana selepas rapat Banggar di DPRD DKI Jakarta.

Anggaran-anggaran yang akhirnya dimasukan adalah anggaran untuk menggelar balapan ajang Formula E sebesar Rp360 miliar atau 20,79 juta poundsterling; anggaran untuk penambahan hunian DP 0 Rupiah ssbesar Rp800 miliar serta anggaran pengelolaan sampah dengan tipping fee sebagai konsekuensi pengelolaan di TPST antara berbasis teknologi dengan kerja sama bersama BUMD, BUMN atau swasta.

Baca juga: PAD DKI Jakarta yang terealisasi sebesar Rp43,33 triliun

Sani, sapaan akrab Triwisaksana mengatakan, dalam pembahasan terungkap bahwa ada defisit anggaran sebesar Rp360 miliar.

"Karena ada penambahan dan pengurangan hasil pembahasan komisi-komisi bersama SKPD, namun sudah bisa diakomodir oleh TAPD dengan meningkatkan perolehan pajak sebesar Rp360 miliar, alhamdulillah sudah beres," ucapnya.

Adapun yang ditekankan untuk pajaknya ditingkatkan adalah bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor.

"Kami harapkan bisa dicapai dengan melibatkan wali kota, camat, lurah dan RT-RW untuk mendata ulang penunggak pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya sampai dua juta penunggak. Lalu pengampunan pajak seperti tahun-tahun lalu ditambah pokoknya bagi kendaraan di bawah 2016-2013 kena 25 persen dan di bawah 2012 ke bawah kena 50 persen," ujar Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin di lokasi yang sama.

Baca juga: Serapan APBD DKI 2018 lebih dari 82 persen

Pemprov DKI Jakarta membacakan nilai KUPA-PPAS untuk rancangan APBD-P DKI tahun 2019 turun Rp2,55 triliun dari APBD 2019.

"Ada penurunan dari Rp88,09 triliun, di anggaran perubahan ini akan menjadi Rp86,52 triliun. Terjadi penurunan Rp2,55 triliun," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/8).

Penurunan nilai APBD-P ini juga diiringi dengan berkurangnya target pendapatan pada APBD-P 2019 ini dari APBD 2019 lalu dari Rp74,77 triliun menjadi Rp74,63 triliun atau turun sekitar Rp142 miliar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019