"Siapa pun yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan secara sengaja diperintahkan kepada petugas yang patroli untuk melakukan tindakan tegas dan bila perlu ditembak di tempat," kata Komandan Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel Kol Arh Sonny Septiono, di Palembang, Selasa.
Saat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen Condro Kirono yang melakukan supervisi kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kantor BPBD/Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel menyatakan, tindakan tembak di tempat merupakan langkah terakhir jika masyarakat tidak bisa dibina dan tetap membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.
Baca juga: Siaga karhutla diberlakukan hingga Oktober, sebut BPBD Sumsel
Upaya untuk melakukan pengendalian karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia perlu dilakukan tindakan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas.
Jika masyarakat selama ini melakukan pembakaran lahan tidak bisa dibina untuk mengubah kebiasaan buruknya pada setiap memasuki musim kemarau itu, anggota satgas di lapangan diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan hukum secara tegas dan terukur.
Tindakan pembinaan dan penegakan hukum dalam operasi dilaksanakan satgas yang berlangsung sejak April 2019 itu, karhutla di Sumsel bisa dikendalikan, dan terbukti luas lahan yang terbakar bisa diminimalkan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Luas lahan terbakar di provinsi ini mencapai 572 hektare yang tersebar di lima kabupaten, yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Pali, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya pula.
Baca juga: Walhi Sumsel: Banyak hotspot di lokasi konsesi korporasi
Kabaharkam Mabes Polri Komjen Condro Kirono saat meninjau Posko Satgas Karhutla Sumsel mengatakan, mendukung tindakan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi 8,6 juta jiwa penduduk setempat dari terpapar asap kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2019 ini.
Tindakan tegas perlu diambil jika masyarakat tidak bisa lagi dibina untuk tidak membakar lahan, mengingat pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan bencana kabut asap serta gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas warga, merupakan tindak pidana, kata Komjen Condro Kirono.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019