"Iya, harus dia (taksi online) itu dikebalkan. Tidak bisa disamakan dengan kendaraan pribadi. Taksi online itu sama seperti angkutan umum," kata Ramly kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut Ramly jika taksi daring tidak diberi kelonggaran terhadap aturan ganjil- genap masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan untuk mendapatkan transportasi umum yang nyaman.
Selain itu, jika aturan tersebut tidak dilonggarkan maka akan menghilangkan sumber nafkah para pengemudi yang bergantung pada profesi taksi daing.
"Coba taksi online tidak diberi imunitas terhadap aturan ganjil- genap. Tugasnya dia (taksi online) cuma mengangkut orang, itu satu- satunya cara dia bertahan hidup untuk kasih makan keluarganya. Nanti gimana kalau terhalang aturan? ," kata Ramly.
Untuk itu Ramly menyetujui jika perluasan aturan ganjil- genap tidak dibebankan kepada para pengemudi taksi daring mengingat transportasi massal di Jakarta belum terintegrasi sepenuhnya dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan memberikan kelonggaran bagi taksi daring untuk melenggang di wilayah yang terimbas perluasan aturan ganjil- genap meski demikian aturan ini nampaknya masih belum jelas.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya kendaraan berplat kuning, kendaraan dinas, kendaraan milik penyandang disabilitas, dan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang dapat melewati kawasan ganjil- genap dengan bebas.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019