Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto memaparkan fakta soal alasan PT CSA melakukan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang melibatkan salah satu anggota Komisi VI DPR RI.PT CSA tidak mengajukan proses RIPH ke kita tahun ini. Kalau pun dia mengajukan, kewajibannya belum selesai, tentu kami tidak akan berikan izin
Prihasto menjelaskan bahwa PT CSA tidak mengajukan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada tahun ini karena belum menyelesaikan wajib tanam seluas 167 hektare.
Kewajiban ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang mengharuskan importir menanam bawang putih sebesar lima persen dari kuota impor yang didapat.
"Realisasi tanamnya baru 120 hektare, mereka masih punya utang wajib tanam seluas 47 hektare yang belum dilunasi pada 2018. Karena itu dia tidak mengajukan RIPH di 2019, karena masih ada kekurangan (wajib tanam)," kata Prihasto kepada Antara di ruangan Kantor Dirjen Hortikultura Kementan, Jakarta, Selasa.
Prihasto menyebutkan kuota impor yang didapat oleh PT CSA pada tahun 2018 sebesar 20.000 ton. Artinya, perusahaan harus melakukan wajib tanam bawang putih seluas 167 hektare yang harus terealisasi dalam tempo maksimal satu tahun setelah mendapatkan RIPH.
Namun PT CSA nyatanya baru merealisasikan wajib tanam 120 hektare, sisa kekurangan wajib tanam seluas 47 hektare tersebut berada di Solok dan Magelang.
"PT CSA tidak mengajukan proses RIPH ke kita tahun ini. Kalau pun dia mengajukan, kewajibannya belum selesai, tentu kami tidak akan berikan izin. Mereka tentu sadar tidak mengajukan karena masih punya utang tanam 2018," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman Mirawati Basri, dan seorang pihak swasta Elviyanto. Sedangkan tersangka pemberi adalah Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar ketiganya dari unsur swasta.
I Nyoman diduga menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT CSA, Chandry Suanda alias Afung agar Afung mendapat kuota impor bawang putih. Fee yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar untuk 20 ribu ton bawang putih.
Untuk memenuhi fee tersebut, Afung meminjam dari Zulfikar. Namun, baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman sebesar Rp2 miliar.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Sementara Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Baca juga: Mendag bakal daftar hitamkan pengusaha yang tertangkap KPK
Baca juga: Tiga lokasi digeledah terkait kasus suap impor bawang putih
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019