• Beranda
  • Berita
  • Parpol diminta tidak beri peluang mantan napi korupsi dalam pilkada

Parpol diminta tidak beri peluang mantan napi korupsi dalam pilkada

14 Agustus 2019 08:18 WIB
Parpol diminta tidak beri peluang mantan napi korupsi dalam pilkada
Sejumlah politisi maupun birokrat di Ternate seperti Sekkot Ternate, Tauhid Soleman dan Ketua DPRD Merlisa, siapkan diri maju di pilkada Kota Ternate yang berlangsung tahun 2020 mendatang, ANTARA/Abdul Fatah/am.
Partai politik di Maluku Utara (Malut) diminta tidak memberi peluang kepada mantan narapidana korupsi untuk diusung menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota di Malut pada 2020.

"Sesuai regulasi mantan napi korupsi memang bisa ambil bagian dalam pilkada, tetapi sebagai komitmen untuk memerangi korupsi di Indonesia parpol seharusnya tidak memberi peluang kepada mereka," kata pegiat antikorupsi di Malut Suhardi di Ternate, Rabu.

Baca juga: Formappi anggap tak etis mantan napi korupsi maju Pilkada

Dari 10 kabupaten/kota di Malut ada delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada 2020, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut dia, seorang mantan napi korupsi ketika diberi peluang menjadi kepala daerah tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan hal serupa ketika menjadi kepala daerah, seperti yang dilakukan salah seorang bupati di Jawa Tengah yang sebelumnya merupakan mantan napi korupsi.

"Masyarakat tidak bisa diharapkan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah dari mantan korupsi kalau diusung oleh parpol, karena masyarakat dalam menentukan pilihan terkadang tidak melihat figur, tetapi apa yang diberikan figur atau politik uang," katanya.

Baca juga: PDIP tegas tidak usulkan mantan napi korupsi

Ia mengatakan langkah KPU RI saat Pemilu Legislatif 2019 yang awalnya tidak mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif merupakan langkah jitu untuk mencegah parpol mengusung mantan napi korupsi, tetapi sayang Mahkamah Agung membatalkannya.

"Oleh karena itu, perlu ada kebijakan berani dari Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah yang melarang mantan napi korupsi ikut dalam pilkada, sehingga parpol tidak memiliki landasan hukum untuk mengusung calon mantan napi korupsi di pilkada," katanya.

Sejumlah parpol di Malut memastikan tidak akan memberi peluang kepada mantan napi korupsi untuk diusung calon kepala daerah karena di daerah ini masih banyak figur yang memiliki kapasitas dan integritas serta bersih dari kasus hukum untuk diusung pada Pilkada 2020.

Seperti disampaikan Ketua DPC PKB Ternate Muhajirin Bailussy bahwa mereka sudah menyiapkan sejumlah kriteria khusus dalam memilih calon yang akan diusung pada Pilkada 2020, di antaranya harus bersih dari segala masalah hukum, termasuk terkait dengan korupsi.

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019