• Beranda
  • Berita
  • Alex Noerdin diperiksa Kejagung terkait dana hibah 2013

Alex Noerdin diperiksa Kejagung terkait dana hibah 2013

14 Agustus 2019 12:16 WIB
Alex Noerdin diperiksa Kejagung terkait dana hibah 2013
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019). Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2013.

Alex Noerdin yang diperiksa sebagai saksi hadir di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, pada pukul 09.00 WIB, mengenakan atasan putih dan bawahan hitam.

Saat memasuki Gedung Tindak Pidana Khusus, ia tidak memberikan komentar apa pun. Sementara hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy terkait kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD).

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp21 miliar.

Ada pun penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka untuk kasus itu, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan berinisial LPLT dan mantan Kepala Kesbangpol Sumatera Selatan berinisial I.

Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019