Pemerintah diminta serius dalam menangani masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, antara lain dengan menertibkan industri penghasil kadar emisi tinggi dalam proses produksinya.Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60 persen
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengemukakan bahwa selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.
"Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60 persen," ujarnya.
Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaraan menjadi percuma karena seharusnya yang juga diurus oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah keberadaan industri ini.
"Jadi, kalau kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usai 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi pula oleh banyaknya industri, misalnya, di Jakarta Timur, ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis industri rumahan yang mengeluarkan polusi yang tinggi," ucapnya.
Bahkan jika memungkinkan, tegasnya, industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain atau setidaknya Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.
"Industri-industri ini menyumbang polusi tinggi. Menurut saya memang harus direlokasi ke tempat lain atau kalau tidak industri-industri itu harus diawasi secara ketat agar dia melaksanakan prosedur standar yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI. Selama ini kan karena pengawasan rendah. Standar-standar itu sering diabaikan. Ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkapnya.
Daerah sekitar
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, masalah polusi udara di Jakarta, bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di Ibu Kota saja, tetapi juga aktivitas di daerah sekitar Jakarta.
"Sumber polutan di Jakarta kan tidak hanya dari Jakarta saja, melainkan juga dari wilayah sekitar Jakarta, Banten dan Jabar. Sumbernya bukan hanya kendaraan bermotor tapi juga industri," kata dia.
Persoalan polusi di langit Jakarta ini berujung ke meja hijau, sejumlah anggota masyarakat dan koalisi LSM "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" mengajukan gugatan perdata nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst.
Menteri KLHK Siti Nurbaya merupakan salah satu pihak tergugat dari pemerintah pusat. Gugatan warga (citizen law suit) tersebut juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sebagai pihak tergugat.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Center Environmental Law (ICEL), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Mereka melayangkan gugatan warga negara kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli lalu. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019