• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin dukung pengembangan kendaraan listrik di kampus

Kemenperin dukung pengembangan kendaraan listrik di kampus

14 Agustus 2019 17:44 WIB
Kemenperin dukung pengembangan kendaraan listrik di kampus
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (14/8/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Riset-risetnya dari sana, tentu kalau mereka (kampus) mempunyai teknologi, barang yang sudah jadi dan juga patennya. Kita juga pasti akan mendukung

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  mendukung pengembangan kendaraan listrik di kampus-kampus perguruan tinggi yang menjadi tempat riset kendaraan jenis tersebut.

"Riset-risetnya dari sana, tentu kalau mereka (kampus) mempunyai teknologi, barang yang sudah jadi dan juga patennya. Kita juga pasti akan mendukung," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu.

Doddy juga menyarankan pihak kampus dalam pengembangan kendaraan listrik untuk menggandeng investor.

Baca juga: Menko Luhut usulkan kendaraan dinas pakai mobil listrik

Sebelumnya pengamat transportasi Darmaningtyas menyarankan pemerintah memfasilitasi pengembangan mobil-mobil listrik di kampus dengan mendirikan pabrik mobil listrik.

Beberapa kampus di Indonesia saat ini membuat percobaan tentang mobil listrik, dan pemerintah perlu mendirikan pabrik mobil listrik sendiri untuk memfasilitasi pengembangan mobil listrik yang sedang diujicoba di kampus-kampus.
 

Kalau memang pemerintah serius ingin mengembangkan mobil listrik, pemerintah harus membangun industri mobil listrik sendiri.

Baca juga: Polda Metro Jaya terbitkan regulasi kendaraan listrik

Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal.

Salah satunya terkait percepatan, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain dalam hal penyediaan infrastruktur, pengaturan riset dan pengembangan.

Airlangga menuturkan dalam Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023.

Baca juga: Anies bahas penerapan mobil listrik di Jakarta dengan Presiden Jokowi

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019