"Dari data wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, NTT, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan DKI Jakarta, terdapat enam indikasi maladministrasi pada proses prapenempatan, penempatan, dan pemulangan (migran)," kata Ninik dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Enam indikasi maladministrasi tersebut, lanjutnya, antara lain berupa penyimpangan prosedur, adanya bagian tidak kompeten dalam penyelenggara, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan perilaku tidak patut.
Menurut Ninik, pelayanan publik yang berindikasi maladministrasi tersebut mengakibatkan terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia juga menyebutkan, penegakan hukum untuk mengatasi persoalan dan penyimpangan juga masih lemah.
"Tentu pemerintah sudah berupaya melakukan perbaikan, misalnya dengan Kepmenaker No. 260 tahun 2015, hingga UU PPMI tahun 2017," kata Ninik.
"Sayangnya respon untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, yakni PP dan Perpres, mana itu implementasi UU-nya? Kalau PP ini tidak muncul, maka ini inisiatifnya harus dilakukan. Diharapkan segera ada tindakan," imbuhnya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019