Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penting sebagai upaya pencegahan tindak pidana itu.Peran masyarakat itu diberi ruang, untuk ikut serta melakukan pencegahan, dan harus diberi akses oleh negara, seluas-luasnya, baik itu di tingkat nasional maupun internasional
"Jadi, peran pihak lain juga untuk mengedukasi, mengenalkan apa itu TPPO, sehingga masyarakat bisa mengenali unsur-unsur TPPO itu apa, indikatornya apa. Sehingga bisa berinisiatif dan aktif dalam upaya pencegahan," jelas Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Dari proses itu, lanjutnya, maka diharapkan pelaporan akan meningkat, dan pada proses pengawasan berikutnya, akan mendorong hilangnya imunitas dari pelaku terkait.
Thaufiek juga mengatakan bahwa peran aktif masyarakat juga sejalan dengan mandat undang-undang yang ada, di mana peran masyarakat diberi ruang, untuk ikut serta melakukan pencegahan.
"Peran masyarakat itu diberi ruang, untuk ikut serta melakukan pencegahan, dan harus diberi akses oleh negara, seluas-luasnya, baik itu di tingkat nasional maupun internasional," kata dia.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan agar pemerintah juga turut menjamin perlindungan hak asasi manusia yang total kepada masyarakat.
"Termasuk juga (pemerintah) memberikan perlindungan HAM. Karena teman-teman yang melaporkan ini juga tidak lepas dari ancaman pelaku," imbuhnya.
Sementara itu, audiensi dan konferensi pers terkait TPPO ini, selain dihadiri Komnas HAM dan Jarnas Anti TPPO, juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019