Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Kelik Indriyanto, Rabu, menegaskan bahwa mengenai syarat dan tata cara pendaftaran sudah diumumkan di laman web atau saat sosialisasi.
"Dari kami sudah yang paling mudah untuk dipenuhi dan syaratnya sangat terbuka," katanya di Jakarta, Rabu.
Pengalaman pendaftar sekarang yang masuk tidak ada yang mengeluh dan keberatan. "Karena saratnya gak terlalu rumit menurut kami, saratnya sesuai dengan sarat kredit di bank," kata Kelik.
Kelik mengatakan jikapun ada keluhan terlalu rumit, bisa langsung disampaikan pada pihaknya sebagai bahan evaluasi. Semua persyaratan sudah disebarkan di website Samawa.jakarta.go.id.
"Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan rumitnya dimana biar ada koreksi juga di kami. Untuk syarat permohonan dan tahapan semua sudah diumumkan lengkap semua di laman web," kata dia.
Mengenai adanya warga yang mengeluh soal kepastian lokasi yang akan dijadikan hunian jika masyarakat mendaftar, PRKP juga merespons.
"Untuk lokasi sementara yang sudah dibangun di Klapa Village. Kalau mau di situ ya ambil. Kalo gak ya nunggu berikutnya," katanya.
Baca juga: Kepemilikan mobil oleh pemilik rumah DP Rp0 berisiko kredit macet
Baca juga: Pengakuan pemohon berkendara mobil saat urus rumah DP0 Rupiah
Baca juga: DKI buka gelombang kedua rumah DP 0 persen
Sebelumnya, sejumlah pemohon program Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) DP0 Rupiah mengkritisi prosedur yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI karena dirasa rumit.
"Lokasi unitnya belum jelas. Saya juga kurang paham apakah mekanisme yang saya jalani siang ini adalah pendaftaran atau hanya sekadar pendataan penduduk yang tidak memiliki rumah tinggal di Jakarta," kata pemohon, Dede Efendi (28) di Klapa Vilage, Jakarta Timur, Selasa (13/8) siang.
Pada hari terakhir pendaftaran Rusunami DP0 Rupiah yang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, pemohon diarahkan petugas menuju tenda transit untuk mengambil nomor antrean. Pemohon kemudian dipanggil satu per satu menuju lima meja petugas piket di dalam ruangan pelayanan.
Dede mengaku kesulitan saat mengurus surat keterangan belum menerima bantuan subsidi pemerintah sebagai syarat kepemilikan unit.
"Tadinya saya urus di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Seharian di sana karena loketnya penuh," ujar Dede.
Untuk memperoleh syarat tersebut, Dede sebelumnya harus mengumpulkan berkas berupa foto copy kartu keluarga, KTP, berikut surat pengantar RT/RW.
"Tidak ada pemberitahuan petugas, kalau ternyata urus surat keterangan itu bisa diproses di kelurahan," katanya.
Pemohon lainnya, Toni (34) mengatakan, petugas pelayanan Klapa Vilage kemudian menanyakan seputar persyaratan yang dimiliki pemohon melalui mekanisme wawancara. Adapun yang ditanya mengenai besaran gaji, pengeluaran setiap bulan, jumlah keluarga, tipe hunian yang diinginkan dan lainnya.
Usai didata, kata dia, petugas kemudian meminta Toni menunggu pemberitahuan lebih lanjut dalam waktu enam bulan ke depan melalui email untuk menentukan bisa ikut proses lanjutan.
Namun, Toni menambahkan petugas layanan juga tidak memberitahu waktu lokasi unit yang ditawarkan.
"Saya tidak tahu unitnya yang mana. Lokasinya juga belum tentu di sini (Klapa Village)," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019