"Ini diharapkan dapat mengundang para peneliti untuk menjelajahi data migas di Indonesia dengan harapan ada penemuan lagi 'Giant Discovery'," kata Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
Arcandra mengatakan tidak semua data migas akan terbuka sepenuhnya kepada para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Menurutnya akan ada data yang tetap dirahasiakan tergantung dengan klasifikasi keanggotakan.
"Jadi untuk dapat bisa akses data tersebut harus daftar dan tersistem, nanti akan ada dua jenis keanggotaan, yaitu member dan nonmember, untuk member akan bisa dapat semua akses, sedangkan nonmember terbatas," kata Arcandra.
Wamen Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa dan yang terbaru adalah Inggris. "Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra.
Sebagai Informasi, Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya dimana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perusahaan-perusahaan migas akan mendapatkan kemudahan akses data. Dahulu perusahaan hanya memiliki data blok migas mereka saja, sekarang mereka bisa melirik data blok-blok disebelahnya, surrounding area, sehingga analisa mereka lebih akurat lagi. Dan bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia dengan adanya data ini kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak," pungkas Arcandra.
Baca juga: Integrasi data hulu migas potensi hemat anggaran 84 juta dolar
Baca juga: Tarik investor, Kementerian ESDM buka akses data migas
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019