• Beranda
  • Berita
  • KPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

KPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

15 Agustus 2019 14:56 WIB
KPPPA luncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menandatangani nota kesepahaman pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lima kawasan industri, yaitu Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau di Jakarta, Kamis (15/8/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Dalam ranah publik, khususnya di tempat kerja, perempuan juga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di lima kawasan industri yang ada di Indonesia untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja.

"Masalah kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja merupakan masalah serius dan harus diletakkan dalam perspekif gender," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu ketika membacakan sambutan Menteri Yohana Yembise dalam peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Jakarta, Kamis.

Pribudiarta mengatakan perusahaan yang responsif gender akan berupaya menciptakan suasana kerja yang nyaman secara psikologis bagi pekerja perempuan dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan.

Menurut Pribudiarta, belum ada data mengenai kekerasan terhadap perempuan pekerja, termasuk pelecehan seksual di tempat kerja karena korban merasa takut, malu, dan tidak tahu harus kemana melapor, serta alasan-alasan lainnya.

"Negara memiliki fungsi mendorong perwujudan kenyamanan bagi warga, termasuk pekerja, serta bagi yang rentan terhadap kekerasan seksual," tuturnya.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R Dannes mengatakan pola relasi kuasa dalam lingkup tempat kerja membuat perempuan pekerja kurang memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami di tempat kerja.

"Kekhawatiran dan ketergantungan tinggi pada keberlanjutan pekerjaan membuat perempuan tidak memiliki posisi tawar yang setara dalam struktur kerja," katanya.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2019, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mencapai 3.915 kasus atau 28 persen dari keseluruhan kasus.

"Dalam ranah publik, khususnya di tempat kerja, perempuan juga menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan," ujarnya.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dibentuk di lima kawasan industri di Indonesia berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan manajemen kelima kawasan industri tersebut.

Kelima kawasan industri itu adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.

Nota kesepahaman ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dan perwakilan manajemen kelima kawasan industri. 
Baca juga: Pemerintah perlu maksimalkan perlindungan perempuan pekerja migran
Baca juga: Yohana: perlindungan perempuan-anak harus ikuti perkembangan teknologi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019