Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari lima klip, empat buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan enam butir peluru
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram dan senjata api jenis revolver dengan enam butir peluru saat mengamankan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei.
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8).
"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari lima klip, empat buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan enam butir peluru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya.
Argo mengatakan, tiga buah klip sabu ditemukan di kamar Umar, sementara dua klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar. "Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ucap Argo.
Atas penangkapan itu, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019