• Beranda
  • Berita
  • Polres Tulungagung tangkap pengguna jasa PSK anak bawah umur

Polres Tulungagung tangkap pengguna jasa PSK anak bawah umur

15 Agustus 2019 16:53 WIB
Polres Tulungagung tangkap pengguna jasa PSK anak bawah umur
Ilustrasi (Foto: Dok. Antaranews)
Aparat kepolisian di jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap pria "hidung belang" yang menjadi pengguna jasa PSK (pekerja seks komersial) anak di bawah umur berinisial SJ, dan kini menahannnya untuk kepentingan penyidikan.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus prostitusi sebelumnya. Ini berkaitan dengan perdagangan orang dengan objek anak bawah umur untuk kepentingan seks komersil," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Kamis.

Penangkapan atas SJ melengkapi pengungkapan kasus yang sama dengan tiga tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Sj merupakan nelayan asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Baca juga: Aktivitas remang-remang masih warnai Boker

Dia kini ditetapkan menjadi tersangka, karena terindikasi kuat sebagai pengguna jasa layanan seks anak bawah umur di kafe karaoke milik SL yang berlokasi di desa yang sama.

Ada kemungkinan kasus itu terus bergulir dan menyeret nama-nama lain.

Baca juga: 145 mantan PSK Karang Dempel segera dipulangkan

Menurut pengakuan SJ, sebagaimana dipaparkan polisi dalam siaran pers-nya, SJ telah menggunakan jasa PSK anak berinisial NA (14) sebanyak empat kali.

Polisi saat ini tengah memburu pengguna jasa layanan seks NA yang lain, mengacu keterangan dan pengakuan NA maupun tersangka SL selaku pemilik kafe remang-remang tersebut.

Dalam kasus prostitusi anak atau perdagangan ini sedikitnya melibatkan empat orang anak bawah umur. Mereka semua warga Tulungagung yang direkrut untuk dipekerjakan sebagai PSK dan pelayan warung kopi di wilayah pesisisr selatan Tulungagung.

"Ini tersangka SJ bisa dijerat pasal 2 dan 1 Junto pasal 17 Undang-undang RI tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019