Polresta Banda Aceh musnahkan 1,1 ton ganja

15 Agustus 2019 17:46 WIB
Polresta Banda Aceh musnahkan 1,1 ton ganja
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trino Riyanto (tengah) bersama sejumlah pejabat memperlihatkan sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (15/8/2019). Antara Aceh/Ist
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,1 ton lebih serta lebih dari setengah kilogram sabu-sabu hasil penindakan sejak tiga bulan terakhir.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu dimusnahkan dengan blender dicampur cairan alkohol.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 2,2 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu

Baca juga: BNNP Bali musnahkan barang bukti narkotika dari enam tersangka

Baca juga: BNN musnahkan 70 ton ganja di Aceh


"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan personel sejak tiga bulan terakhir di wilayah hukum jajaran Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, pemilik, pekerja dan seorang sopir. Selain ganja, polisi juga mengamankan truk yang memuat barang terlarang tersebut. Ganja tersebut hendak dikirim ke luar Aceh.

Sedangkan barang bukti sabu-sabu, sebut Kapolresta, dengan tiga tersangka. Seorang tersangka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

"Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap hasil pengembangan perkara. Dua tersangka tersebut ditangkap di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan di atas 20 tahun penjara.

Selain penindakan, Polresta Banda Aceh juga melakukan penyuluhan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat. Penyuluhan tersebut bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.

"Kepolisian juga bekerja sama dengan jasa pengiriman, seperti kantor pos dan lainnya untuk mencegah barang terlarang tersebut dikirim ke luar Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019