• Beranda
  • Berita
  • KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE

KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE

15 Agustus 2019 18:03 WIB
KPK tetapkan lima tersangka suap restitusi pajak PT WAE
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati saat jumpa pers terkait penetapan tersangka suap restitusi pajak di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengusaha divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena suap Direktur BUMN
Baca juga: KPK inisiasi rekonsiliasi aset P3D di Sulsel Rp3,21 triliun


Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

Sebagai pemberi, Darwin Maspolim disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar," ungkap Saut.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Baca juga: JPU KPK: Menpora dan asistennya diam-diam lakukan permufakatan jahat
Baca juga: Almisbat desak KPK usut tuntas suap impor bawang putih

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019