Ketua DPD Oesman Sapta Odang mendorong pengembangan serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia khususnya di Pulau Kalimantan.Kami mendukung rencana Pemerintah untuk segera merealisasikan pemindahan Ibu kota negara ke Pulau Kalimantan
Menurut Oesman Sapta Odang energi nuklir merupakan salah satu solusi untuk menggantikan bahan bakar fosil yag sudah mulai terbatas sumber dayanya.
"Harga minyak terus naik delapan tahun terakhir, ini lah menyadarkan kita perlunya menyediakan energi alternatif, dalam hal ini pembangunan pembangkit tenaga nuklir," kata Oesman Sapta dalam Sidang Bersama DPD-DPR RI 2019, Jakarta, Jumat.
Baca juga: DPD dukung pemerintah pindahkan ibu kota negara ke Kalimantan
Ia mencontohkan rencana pengembangan bauksit menjadi alumunium di Kalimantan Barat memerlukan energi yang cukup besar, stabil dan murah, selain itu juga harus bebas dari polusi.
Hal tersebut bisa dicapai dengan pengembangan energi nuklir. Oleh karena itu, ia mendukung pengembangan PLTN di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan kabupaten lainnya di Indonesia.
Menurutnya usai hasil kajian dan riset tim penyiapan pembangunan PLTN dan komersial, Kabupaten Bengkayang layak menjadi proyek percontohan, bahkan hasilnya menyatakan sebanyak 87 persen masyarakat Kalimanta Barat mendukung rencana tersebut.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pidato sidang bersama DPR dan DPD RI menyatakan mendukung rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
"Kami mendukung rencana Pemerintah untuk segera merealisasikan pemindahan Ibu kota negara ke Pulau Kalimantan," ujar Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Kendati demikian Oesman menekankan perlunya pembentukan regulasi khusus terkait dengan pembangunan daerah kepulauan, sebagai salah satu solusi dalam menghilangkan kesenjangan.
Terkait pemindahan ibu kota, DPD RI sebagai representasi daerah akan konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan fungsi pengawasan yang ada, kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas RAPERDA dan PERDA sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," ujar dia.
Baca juga: Presiden kenakan pakaian adat Sasak saat sidang DPR-DPD RI
Baca juga: Presiden: Daerah adalah pilar penting NKRI
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019