"Nota Kedutaan Besar kami di London kepada UKFCO: Memprotes penahanan tidak sah Grace 1; Pernyataan terbuka yang diulangi mengenai tujuan; & Membuatnya sebening kristal bahwa sanksi EU TIDAK berlaku buat Iran --satu posisi yang dimiliki oleh kebanyakan negara Eropa," kata Mohammad Javad Zarif di Twitter pada Kamis (15/8).
"Tak ada yang mengubah fakta: penahanan 100 persen tidak sah," ia menambahkan, sebagaimana dikutip Kantor Berita Iran, IRNA --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Duta Besar Iran untuk Inggris Hamid Baedinejad di dalam satu pesan pada Kamis mengkonfirmasi pembebasan kapal tanker minyak Grace 1 pada Kamis malam.
Ia mengatakan setelah satu keputusan oleh para pejabat Gibraltar, penahanan tidak sah atas satu kapal tanker minyak yang membawa minyak Iran dicabut beberapa saat sebelumnya.
Selama 40 hari terakhir, para pejabat Iran mengadakan pembicaraan reguler di tingkat hukum, politik dan teknis dengan pihak Inggris dalam upaya pencabutan penangkapan tidak sah atas kapal tersebut, kata Baedinejad.
Sementara itu AS berjuang untuk menghalangi pembebasan tanker tersebut, tapi dalam pembangkangan terhadap upayanya, pengadilan Gibraltar mengeluarkan putusan untuk membebaskan kapal itu.
Pengadilan Gibraltar memutuskan untuk membebaskan awak kapal tersebut, tapi AS berusaha menghalangi pembebasan Grace 1.
Pengaturan buat pelayaran tanker itu ke perairan bebas telah dilakukan sebelumnya, saat kapal tersebut "akan meninggalkan Gibraltar segera".
Grace 1, supertanker yang membawa minyak Iran, ditangkap pada awal Juli oleh Marinir Kerajaan Inggris di lepas pantai wilayah Inggris di luar negeri, Gibraltar, karena dicurigai melanggar sanksi EU terhadap Suriah.
Penangkapan kapal itu, yang membawa minyak Iran, menyulut reaksi keras dari para pejabat Iran.
Sumber: IRNA
Baca juga: Gibraltar putuskan untuk bebaskan tanker Iran yang ditangkap
Baca juga: Permintaan AS rebut tanker Iran hentikan pembebasannya dari Gibraltar
Baca juga: Menlu: Iran akan tindak "pelanggaran maritim"di Teluk
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019