"Berjalan kaki dan transportasi massal merupakan bagian dari transportasi berkelanjutan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam diskusi dengan media di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transportasi berkelanjutan merupakan salah satu dari sembilan pilar dalam rencana induk transportasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Bambang mengungkapkan berjalan kaki menjadi salah satu solusi mengurangi polusi udara apalagi, lanjut dia, pergerakan manusia per hari di Jakarta diperkirakan mencapai 88 juta hingga 100 juta per hari tahun 2018.
Jika sebagian dari pergerakan manusia itu, lanjut dia, lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, maka polusi udara juga semakin meningkat.
"Saya sendiri per hari bisa enam hingga tujuh ribu langkah dan itu dapat membakar 400 kalori. Dengan 100 juta pergerakan manusia per hari, saya bersinergi dengan Kemenkes untuk menyadarkan masyarakat berjalan kaki," imbuh Bambang.
Senada dengan Bambang, Direktur Kesehatan Kerja dan Olah Raga Direktorat Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi mengatakan jalan kaki merupakan salah satu aktivitas fisik yang berkontribusi mewujudkan udara sehat.
Dengan berjalan kaki teratur minimal 30 menit setiap hari untuk dewasa, lanjut dia, berperan mendukung kesehatan masyarakat.
"Selain mudah dilakukan, risiko cedera juga kecil," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Salah satu isi dari ingub tersebut adalah mendorong peralihan moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.
Pemprov DKI akan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan jalan penghubung ke angkutan umum massal.
Rencananya, percepatan itu akan dilakukan mulai tahun 2020 dengan instruksi kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta agar melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.
Selain fasilitas pejalan kaki, dalam instruksi itu juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan sehingga total menjadi 25 ruas jalan.
Kebijakan itu saat ini dalam tahap sosialisasi dan rencananya berlaku efektif mulai 9 September 2019.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019