"Dari penyelidikan yang ada, sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang kita tetapkan sebagai pelaku pembakar lahan," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, di Palangka Raya, Jumat.
Meski demikian, dia tidak menyebut inisial para pelaku pembakar lahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Timbul menambahkan, sampai saat ini dari seluruh kasus kebakaran lahan yang ada, sebanyak 61 lokasi telah diberi garis polisi atau "police line" yang selanjutnya dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.
"Jika nanti ditemukan bukti kuat serta dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum maka kami tidak segan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku," katanya.
Baca juga: Lahan dekat kantor Pemerintah Kota Palangka Raya terbakar
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pembakar lahan di Palangka Raya, yakni Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pernyataan itu diungkapkan perwira melati dua itu didampingi Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata di sela upaya pemadaman kebakaran lahan di sekitar Jalan Ir Soekarno Palangka Raya.
Kebakaran lahan dilokasi yang berdekatan dengan komplek kantor Pemerintah Kota Palangka Raya dan berada tepat di tepi jalan raya serta pemukiman warga itu dilakukan melalui jalur darat dan jalur udara.
Petugas Damkar, BPK Swakarsa, Instansi Pemerintah Kota, TNI dan Polri berupaya melakukan pemadaman melalui jalur darat menggunakan mobil pemadam dan alat pemadam portabel. Bahkan pihak Polres turut menurunkan mobil "water cannon".
Sementara dari udara, helikopter "water boombing" hilir mudik menjatuhkan air di lokasi yang terbakar terutama di wilayah yang tak terjangkau petugas darat.
Dalam upaya tersebut nampak para petugas kesulitan melakukan pemadaman. Selain karena jumlah personel yang terbatas, lahan gambut serta luasnya lahan yang terbakar dan terbatasnya sumber air menjadi kesulitan tersendiri.
Baca juga: Moeldoko ungkap perbedaan karhutla dulu dengan sekarang
Saat ini kebakaran lahan masih marak terjadi wilayah Kota Palangka Raya yang berdampak pada terbaginya personel pemadam kebakaran hutan dan lahan di beberapa lokasi berbeda.
Masyarakat pun diimbau turut melakukan upaya penanggulangan kebakaran lahan yang saat ini kian masif terjadi di wilayah "Kota Cantik" itu. Yang tidak kalah penting yakni menghindari praktik membakar lahan dengan alasan apa pun.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019