Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Jumat, mengatakan, jumlah tersebut didasarkan atas 6.556 napi yang memperoleh remisi dikalikan dengan masing-masing besaran pengurangan hukuman.
"Jumlah tersebut dikalikan dengan indek kebutuhan bahan makan tiap napi sebesar Rp19 ribu per hari," katannya.
Ia mencontohkan napi dengan pengurangan masa hukuman satu bulan yang jumlahnya 1.823 orang, maka penghematan yang diperoleh mencapai Rp1,039 miliar.
Baca juga: 279 warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi 17 Agustus 2019
Baca juga: 450 narapidana Sulbar diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan
Baca juga: 5.829 narapidada Kaltim- Kaltara dapat remisi
Dalam rangka HUT Ke-74 Republik Indonesia 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara 1 hingga 6 bulan.
Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019