Pemulangan 66 pendemo itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka usai diamankan dari empat lokasi, di antaranya di Expo Waena Dok V, depan Uncen Abepura, dan Padang Bulan, kata Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.,
Dia menjelaskan, 66 pendemo itu diamankan, Kamis (15/8), karena aksi yang mereka lakukan tidak mendapat izin. Bahkan, Polres Jayapura Kota sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, karena setelah ditelaah tidak sesuai dengan persyaratan tentang menyampaikan pendapat di depan umum.
Tidak ada yang ditahan dalam kasus tersebut, karena setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, kata Gustav didampingi Kabag Humas Polda Papua Iptu Yahya Rumra.
Baca juga: Tokoh adat perbatasan RI-PNG menolak ajakan demo
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan, dari identifikasi terhadap para pendemo, pihaknya mengetahui ada yang sudah lebih sekali melakukan demo dan itu menjadi catatan tersendiri.
Sebelum dipulangkan, berbagai barang bukti yang sebelumnya diamankan anggota, dikembalikan kecuali pamflet dan kain bergambar bendera bintang kejora diamankan di Mapolres Jayapura Kota, kata AKBP Urbinas.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019