• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Jika serius, ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota tahun 2020

Anggota DPR: Jika serius, ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota tahun 2020

16 Agustus 2019 22:54 WIB
Anggota DPR: Jika serius, ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota tahun 2020
Erma S Ranik, dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu. (AntaraKalbar/HO/pribadi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo yang akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.

"Presiden kalau serius mau pindah ibu kota, tahun 2020 harus ajukan RUU Pemindahan Ibu Kota. RUU ini akan ada tahapan pindah serta penunjukan lokasi ibu kota baru," kata Erma S Ranik saat dihubungi dari Pontianak, Jumat malam.

Dia menyatakan sangat mendukung kalau ibu kota negara jadi dipindahkan. Namun harus disiapkan semuanya. Untuk pindah ibu kota negara harus menggunakan dana APBN murni, dan ia tidak setuju jika swasta dilibatkan. "Ini bisa disiapkan dalam 15 tahun. Nggak boleh sembarangan," kata anggota Fraksi Demokrat tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani : anggaran pemindahan Ibu Kota tidak ada di RAPBN 2020

Erma menambahkan tak setuju jika kepindahan ibu kota negara melibatkan pihak swasta, karena menurutnya ibu kota negara harus bersih dari kepentingan swasta. "Ini soal negara. Pemasukan dan pengeluaran pintunya hanya satu, APBN," kata Erma lagi.

Menurut dia lagi, Presiden jika serius mau pindah ibu kota negara, maka tahun 2020 harus mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota negara. RUU itu akan ada tahapan pindah serta penunjukan lokasi ibu kota baru.

Baca juga: Presiden : Pendanaan Ibu Kota Baru dari kolaborasi swasta-BUMN

Sementara mengenai lokasi persis ibu kota negara, menurut dia hanya Jokowi dan Tuhan yang tahu. "Meski pun sudah disebutkan di Kalimantan, tetapi hanya Jokowi dan Tuhan yang tahu dimana lokasinya, di provinsi mana dan di kabupaten mana," kata dia lagi.

Dia memperkirakan proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur untuk ibu kota baru tersebut akan memakan waktu 15 tahun lamanya. "Hitungan aku sih 15 tahun baru bisa. Lima tahun perencanaan dan 10 tahun pembangunan infrastruktur," katanya.

Karena jangan sampai ibu kota negara yang baru itu nantinya masih terkena kabut asap. Seperti yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan, kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.

Erma menyatakan karena RUU belum diajukan, maka tak dapat diketahui dukungan legislatif terkait rencana pemindahan ibu kota negara itu. "Harus menjadi keputusan fraksi, bukan personal. Memindahkan ibu kota negara harus menggunakan undang-undang," katanya lagi.

"Sehingga jika serius pindah ibu kota, harus segera bikin RUU pada tahun 2020," kata dia.

Sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-74 RI, presiden Joko Widodo meminta izin dan dukungan para anggota Dewan, sesepuh dan tokoh bangsa, serta seluruh rakyat Indonesia untuk memindahkan ibu kota negara RI ke Pulau Kalimantan.

Berikut pernyataan Presiden Joko Widodo, "Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya banggakan, Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan."

"Ibukota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa. Ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi. Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya."




 

Pewarta: Nurul Hayat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019