Jumlah napi yang mendapat remisi bebas tersebut, merupakan bagian dari 2.223 orang napi yang mendapat remisi umum pada 2019 ini, kata Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin kepada wartawan di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan hal itu, usai penyerahan remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Nae Soi kepada para napi di Lapas Penfui Kupang.
"Jumlah warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan yang berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini berjumlah 2.223 dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas ada 32 orang," katanya.
Baca juga: 18 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi bebas 17 Agustus
Baca juga: Sebanyak 1.655 narapidana di NTB dapat remisi 17 Agustus
Baca juga: 499 narapidana Jabar dapat remisi langsung bebas di Hari Kemerdekaan
Remisi diberikan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 kepada warga binaan pemasyarakatan pada setiap hari-hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Ke-32 narapidana tersebut antara lain menyebar di Lapas Kelas II A Kupang, Lapas Kelas III Wanita Kupang, Rutan Kelas II B Kupang.
Dia menambahkan, semua warga binaan yang berada di dalam Lapas/Rutan telah dibina oleh para petugas pemasyarakatan, dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka seperti menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu memperoleh kunjungan keluarga, bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat serta remisi.
Dia berharap, para narapidana yang mendapat remisi bebas tidak lagi mengulangi kesalahannya, melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya di tengah masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya selama menjadi warga binaan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019