"Laporan realisasi anggaran dana kelurahan tahap satu telah diserahkan dan dalam waktu dekat segera dicairkan, dan akan disalurkan ke 20 kelurahan di Ambon," katanya.
Ia mengatakan tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap satu.
Penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk berbagai hal antara lain, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Baca juga: Pemkot Ambon siap salurkan dana kelurahan tahap pertama
Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
"Tahap dua ini diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, setelah tahap pertama untuk pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Apries menjelaskan, dana kelurahan kota Ambon tahun 2019 sebesar Rp7,08 miliar yang dibagi dalam dua tahap. Setiap tahap sebesar Rp3,5 miliar.
Ambon masuk dalam kategori baik sehingga akan menerima anggaran sebesar Rp352,9 juta per kelurahan.
Alokasi dana kelurahan ditetapkan berdasarkan Permendagri No.130 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2019.
Mekanisme penyaluran dana, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap, masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.
Program dan kegiatan yang dimasukkan kelurahan harus berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, sehingga dana yang dikeluarkan juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat.*
Baca juga: Tiga kelurahan di Gunungsitoli dapat dana kelurahan
Baca juga: 34 kelurahan di Rejang Lebong segera peroleh Dana Kelurahan
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019