"Dalam rangka mengelola kawasan ibu kota negara yang baru perlu direkomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk badan pengelola ibu kota negara yang berfungsi mengharmonisasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah setempat," kata Ketua Prof. Ling Tasdiyanto Rohadi dalam konferensi pers kepindahan ibu kota negara dalam perspektif lingkungan hidup dan HAM di Gedung Sarinah, Jakarta, Senin.
Menurut Tasdiyanto, badan tersebut juga perlu memiliki kewenangan khusus untuk mengkoordinasikan proses pembangunan serta pengelolaan kawasan terbangunnya ibu kota negara.
Wakil Ketua Prof. Ling Anhar Kramadiputra menuturkan perlu dipersiapkan "master plan" yang komprehensif dengan mengikutsertakan infrastruktur lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis dan aspek hak asasi manusia.
Dia berharap dimulai dengan perencanaan yang baik dapat menghindari kejadian daya dukung lingkungan yang menurun di Jakarta agar tidak terjadi di lokasi ibu kota negara yang baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi meminta izin kepada seluruh rakyat Indonesia untuk pindah ibu kota ke Pulau Kalimantan, hal itu disampaikan dalam penutupan Pidato Kenegaraan HUT RI-74 di Gedung MPRDPRDPD, Jakarta pada Jumat.
"Pada kesempatan yang bersejarah ini. Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi yang menggunakan baju adat Sasak itu.
Namun, pada kesempatan itu, Jokowi tidak menyebutkan secara spesifik provinsi atau kota mana yang akan dijadikan ibu kota baru tersebut.
***3***
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019