Direktorat Kriminal Khusus Sub Direktorat Siber Polda Kaltim mengungkap kasus prostitusi daring (online) di Balikpapan, polisi menahan satu muncikari dan delapan wanita pemberi jasa seks dari tiga hotel di Balikpapan.
"Sementara hotelnya kita sebut HV, HH, dan HM," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim (Dirkrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budi Suryanto di Balikpapan, Senin.
Wanita-wanita yang ditahan berusia 19-22 tahun. Mereka dijajakan oleh DH yang berperan sebagai muncikari lewat aplikasi percakapan Mi Chat dengan harga Rp1-2 juta sekali pelayanan.
Tempat layanan diberikan adalah hotel-hotel tersebut.
“Modusnya para wanita yang berusia 19-22 tahun tersebut stand by. Nanti si DH yang menawarkan kepada orang yang kepengen melalui Me Chat. Bila ada yang mau segera check in di hotel-hotel tadi,” jelas Kombes Budi.
Polisi memproses semua yang tertangkap itu dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), merujuk kepada bertransaksi prostitusi melalui aplikasi elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Namun sementara ini semuanya masih saksi,” terang Kombes Budi.
Dirkrimsus Kombes Budi juga menegaskan selanjutnya, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini seperti apakah masih ada jaringan lain di hotel-hotel lainnya. Selain itu, polisi juga akan memeriksa manajemen hotel yang ketempatan transaksi prostitusi tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pihak hotel, maka bisa saja manajemen hotel tersebut menjadi turut terperiksa.
Bersama para saksi tersebut, polisi mengamankan barang-barang bukti berupa 8 buah handphone, 1 mesin EDC merchant BNI, uang tunai Rp500.000, 4 e-ktp, 1 resi e-ktp, 24 alat kontrasepsi, 1 handuk kecil, 2 buku register tamu, 2 botol krim handbody lotion, 5 pak tisu basah, dan 2 botol minyak zaitun.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019