"Soal amendemen UUD 1945 yang berkaitan dengan GBHN, maksudnya DPR mempunyai pegangan yang lebih formal dan kokoh dalam mengontrol jalannya pemerintahan," kata Marianus Kleden, di Kupang, Selasa.
Dia mengemukakan pandangan itu, menjawab pertanyaan seputar wacana amendemen terbatas UUD 1945, pada pembahasan GBHN.
Wacana amendemen terbatas itu mulai muncul kembali dalam Kongres V PDI Perjuangan di Denpasar, Bali.
Padahal, DPR bisa mengontrol presiden dalam menjalankan program pembangunan nasional berdasarkan visi misi, kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Unwira Kupang ini.
Baca juga: GBHN diharapkan jadi pandu pembangunan ke depan
Menurut dia, pada era reformasi, GBHN ditinggalkan karena program pembangunan yang didesain menurut Stages of Economic Growth-nya Rostow ternyata gagal.
Presiden Habibie ingin memajukan teknologi tinggi dengan menggunakan logika. "Kalau kita bisa yang besar, yang kecil-kecil dengan sendirinya bisa dibuat," katanya pula.
Sedangkan Gus Dur melakukan hal fenomenal dengan menaikkan gaji PNS 10x lipat yang bisa dianggap gerbong utama untuk menarik gerbong lain, yang diperkuat melalui program padat-karya.
Baca juga: Ketua MPR singgung soal GBHN dalam peringatan Hari Konstitusi
SBY membangun infrastruktur, dan kini Jokowi melanjutkan pembangunan infrastruktur dalam skala besar.
Artinya, DPR sesungguhnya bisa mengontrol program pembangunan melalui visi misi yang disampaikan presiden, dan tidak harus melalui GBHN.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019